BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Masalah yang dirasakan masyarakat yang tinggal di atas air, seperti suku Bajau atau suku Sama ialah sulitnya mengakses pembiayaan di lembaga keuangan formal.
Hal ini lantaran mereka belum memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan atau hak guna bangunan yang ditempati. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN bakal melakukan rencana penerbitan sertifikat bagi masyarakat suku Bajau. Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Banggai Laut, Bernadinus Siswoyo pada saat jumpa Pers dengan sejumlah awak media di Kantor Bupati, Kamis (10/6/2022).
Siswoyo menandaskan, BPN Banggai Laut saat ini telah melakukan pengukuran untuk masyarakat suku Bajau yang berada di Desa Popisi Kecamatan Banggai Utara sebanyak 154 bidang.
“Jadi rumah panggung ini kita ukur, sesuai edaran Kementerian ATR/BPN bahwa tertulis jelas untuk masyarakat Bajau bisa diterbitkan sertifikat,” jelasnya.
Selain itu, Siswoyo juga menjelaskan empat program prioritas yang telah dilaksanakan oleh BPN Banggai Laut diantaranya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi, Tanah, Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan serta Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan Pembangunan Zona Integritas.
“Untuk sertfikat SHTnya tahun ini kami mendapatkan 800 bidang, PBT atau pengukuran ada 800 bidang, dan beberapa waktu lalu bersama Pak Bupati kami telah menyerahkan 100 sertifikat di Desa Lambako,” papar Siswoyo.
Adapun para kepala Desa yang telah mengambil sertifikat yakni Desa Padangkian 100 bidang, Desa Minanga 100 bidang, Desa Bolokut 110 bidang. “Yang masih tertinggal di kantor masih ada yaitu Desa Paisulamo,” ucapnya.
“Totalnya ada sekitar 390 bidang,” tambah dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















