Pemerintah Beri Perhatian Serius Terhadap Penetapan UU Perlindungan PRT

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah memberikan perhatian serius dan akan mengawal penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

“Kerja-kerja yang dibutuhkan tidak hanya kerja-kerja substansi saja tapi perlu yang namanya kerja-kerja politik. Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius untuk mengawal daripada Rancangan Undang-Undang PPRT ini untuk bisa menjadi undang-undang,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Rabu (18/01/2023), di Istana Negara, Jakarta.

RUU Perlindungan PRT ini, kata Bintang, akan memberikan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga. RUU ini juga mengatur tentang pemberi kerja dan penyalur pekerja.

“Tidak saja terkait dengan diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dan sebagainya. Dan, di sini akan menjadi sangat amat penting kalau kita melihat daripada Rancangan Undang-Undang PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja-majikan, demikian juga terkait dengan penyalur daripada pekerja ini,” ujarnya.

Bintang pun mengungkapkan bahwa draf RUU ini mengalami perkembangan yang signifikan dan mengakomodir masukan dari semua pemangku kepentingan yang ada.

“Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik, tidak hanya kepada pekerja rumah tangga tapi bagaimana juga mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja, demikian juga para penyalur,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa RUU PPRT juga mengatur mengenai jaminan sosial.

“Termasuk diatur dalam RUU PPRT ini, perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida.

Ida mengungkapkan, saat ini perlindungan PRT diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp
Perusahaan Minyak Italia, Eni Indonesia Finalkan Investasi Proyek Gas Besar di Kalimantan Timur
Bupati Sofyan Kaepa: Konektivitas Jadi Kunci Tekan Inflasi di Banggai Laut
Menggunakan Garuda Indonesia, Presiden Prabowo terbang ke Washington DC
Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Sebagai Sekda Banggai Laut
Berita ini 21 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:22 WITA

Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut

Jumat, 17 April 2026 - 11:37 WITA

ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

Kamis, 16 April 2026 - 16:54 WITA

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Kamis, 9 April 2026 - 10:47 WITA

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:08 WITA

Perusahaan Minyak Italia, Eni Indonesia Finalkan Investasi Proyek Gas Besar di Kalimantan Timur

Berita Terbaru