LUWUK, KABAR BENGGAWI– Terkait Peraturan Pemerintah (PP) color 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nomor. 37 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Aplikasi Terintegrasi untuk semua layanan Kementerian Agama, MTs Negeri 1 Banggai menidak lanjutinya dengan menerapkan Aplikasi Pusaka Kemenag.
Kepala MTs Negeri 1 Banggai, Jamil Hasyim Senin (20/02/2023) mengatakan, adanya aplikasi pusaka kemenag sangat membantu dirinya sebagai kepala sekolah mengontrol kehadiran guru di MTs Negeri 1 Banggai.
“Mereka para guru langsung melakukan absensi melalui aplikasi ini dan secara otomatis terhubung dengan Kementrian Agama Pusat”, terang Jamil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















