BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahdiani Bukamo, DPRD Banggai Laut melaksanakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan juga Rancangan Pembangunan Industri di Kabupaten Banggai Laut 2023-2043, Senin (27/3/2023).
Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dalam sambutnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Ruslan Tolani menyatakan, pembentukan dan penyusunan perangkat daerah didasarkan atas asas efesiensi, efektifitas, tata kerja yang baik, fleksibiltas dan intensitas sesuai dengan potensi daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencana pembangunan industri Banggai Laut, mengacu pada pembangunan visi industri nasional dan visi pembangunan provinsi Sulawesi Tengah, ” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















