BANGGAI, KABARBENGGAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar paripurna dua Raperda pertama Penetapan Raperda Pertanggunggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2022 dan Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang utama Kantor DPRD Banggai Laut di pimpin langsung Ketua DPRD Banggai Laut Mahdiani Bukamo dan di dampingi Wakil Ketua I Patwan Kuba dan Wakil Ketua II Jamaludin R. Bunsiang.
Pada kesempatan itu, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa melalui Wakil Bupati Ablit H. Ilyas lewat sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesempatan yang diberikan kewajiban konstitusional pada sidang dewan paripurna yang terhormat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wabup Ablit menjelaskan, bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) Huruf d Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi oenyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya