Dan Selanjutnya berdasarkan pasal 89 sampai sengan 92 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bahwa Kepala Daerah Menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan RKPD Tahun 2024 dengan mengacu oada Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Setiap Tahun.
“Kua dan PPAS Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2024 ini berisikan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA-SKPD) dan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Derah (RAPBD) tahun anggaran 2024 yang disusun berdasarkan dokumen RKPD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2024 yang telah mempedomani Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelas Wabup Ablit.
Dalam paripurna tersebut empat Fraksi memberikan pandangan umum Fraksi sedang satu Fraksi yakni Fraksi Merah Putih tidak hadir pada paripurna tersebut. Meski demikian semua anggota DPRD yang hadir menyetujui Raperda Pertanggunggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda dan Raperda Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. (***)
Halaman : 1 2


















