Disisi lain, Dinas Perikanan juga membantah data yang didapat oleh sejumlah anggota DPRD yang ketika monitoring di lapangan, DPRD hanya menyandingkan satu sumber informasi itupun, ujar dia, tidak terkonfirmasi ke pengusahanya.
“Hasil penelusuran petugas kami di tanggal 15 Agustus tidak benar data dari DPRD itu,” ucapnya.
Mestinya, kata Herto, Anggota DPRD La Ongke memberi ruang tanya jawab pada Dinas Perikanan untuk berbicara dengan menguji apakah data itu diambil dari sumber primer atau sekunder.
“Artinya benar-benar bersumber dari wajib retribusi bukan dari sumber lain,” ujar dia.
Ia menambahkan Dinasnya juga tidak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi terkait temuan hasil pengiriman box ikan di tanggal 15 Agustus.
“Lalu apa artinya RDP di gelar lalu kemudian ruang dialogis dilarang,” pungkasnya menyesali.
Penulis : Nomo
Editor : –
Halaman : 1 2


















