“KUPA dan PPAS-P 2023 berisikan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKPA-SKPD dan RAPBD-P tahun anggaran 2023 yang disusun berdasarkan dokumen Perubahan RKPD Kabupaten Banggai Laut tahun 2023 yang telah mempedomani Permendagri nomor 86 tahun 2017,” tambahnya.
Wakil Bupati Ablit H. Ilyas
Berdasarkan permasalahan dan
isu pembangunan daerah yang terdapat dalam perubahan strategis rencana kerja pemerintah daerah (RKPD-P) tahun 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan kebijakan umum APBD dengan pertimbangan sebagai berikut pertama adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA.
Kedua adanya perubahan target pendapatan dan penerimaan daerah yang berdampak pada perubahan belanja dan pengeluaran daerah dan ketiga adanya kegiatan baru atau kegiatan alternative dan pergeseran anggaran yang harus ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Penyusunan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2023 ini, tetap diarahkan pada 8 (delapan) prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banggai Laut tahun 2023,” tutur Wabup Ablit. (***)
Halaman : 1 2


















