Dilain sisi, kebijakan yang dibuat Dikpora dinilai mempersulit kalangan guru PNS non-sertifikasi. Betapa tidak, persyaratan pencairan seperti program semester dan RPP membutuhkan pikiran dan tenaga tambahan untuk membuatnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan syarat proses pencairan guru PNS sertifikasi yang hanya membutuhkan daftar hadir dan jurnal saja.
“Ada guru yang so tidak mau urus,” ujarnya.
Meski demikian, ada beberapa guru PNS non-sertifikasi yang sudah melengkapi berkas dan setelah diverifikasi dinyatakan lengkap, namun sayangnya proses pencairannya masih ditangguhkan dengan alasan menunggu kelengkapan berkas guru yang lainnya.
“Semestinya mana yang sudah lengkap itu yang langsung di anter ke Keuangan tidak perlu menunggu selesai semuanya,” ungkap dia.
Sekedar diketahui Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui kebijakan Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 3 milliar untuk pemberian tunjangan tambahan guru PNS non-sertifikasi tahun 2023 ini.
Penulis : Nomo
Editor : –
Halaman : 1 2


















