Untuk diketahui, dalam undangan-undangan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003, setiap daerah berkewajiban mengalokasikan dana APBD sebesar 20% untuk peningkatan pendidikan.
Disisi lain, seolah tidak setuju dengan pernyataan mantan Sekban BKPSDMD tersebut (Wasto-red), Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banggai Laut, Kasim Sulani, disela waktu istirahat dalam pembukaan kegiatan Workshop itu dengan yakin mengatakan, bahwa alokasi anggaran pendidikan di Banggai Laut harusnya belum mencapai target 20% APBD.
“Bagi kami, capaian alokasi anggaran itu belum mencapai ketentuan undang-undang Sisdiknas,” tandasnya.
Alasan belum tercapainya alokasi dana dimaksud menurut Kasim, karena dana BOS sekolah seharusnya tidak masuk dalam akumulasi alokasi anggaran 20% APBD daerah.
“Anggaran dana BOS sekolah dan sertifikasi guru harusnya tidak dimasukkan dalam perhitungan, olehnya itu, penganggaran pendidikan itu perlu ditinjau kembali,” pungkasnya. (Tim)
Halaman : 1 2


















