Menurut Guspardi, Komisi II DPR juga telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di sejumlah daerah lain. Ada dugaan Bupatinya melakukan suatu pelanggaran, di mana mereka mengajak ASN yang berpotensi melanggar aturan netralitasnya. Kondisinya saat ini sedang disidangkan dan dalam proses pengawasan.
“Mudah-mudahan Bawaslu dan KPU punya keberanian untuk menegakkan aturan-aturan itu. Artinya, kita berharap juga mereka tidak melakukan tebang pilih termasuk juga alat peraga jika dilakukan penertiban. Penyelenggara Pemilu jangan pernah melihat partai dan calonnya, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, misalnya alat peraga tidak sesuai pada tempatnya, maka harus ditertibkan,” ujar Legislator F-PAN ini. (blf/aha)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

















