Kapolres Pimpin Upacara 10 Anggota Polri Polres Bangkep di PTDH

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 tahun 2003 yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut dan atau pasal 13 PP Nomor 2 tahun 2003 yaitu anggota polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penyalahgunaan Narkotika oleh karena itu Anggota tersebut dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri dapat di berhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri melalui sidang komisi kode etik profesi Polri oleh sipropam Polres Bangkep yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut- turut dan telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

BACA JUGA :  Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kapolres Banggai Kepulauan mengatakan tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi keras kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik atau pun pelanggaran pidana umum.

“upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi di Polres Banggai Kepulauan, Namun secara terpaksa kita harus laksanakan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri. Sebelumnya kami sudah ingatkan berkali-kali agar kita selaku anggota polri di tuntut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh di siplin” Ucap Kapolres Banggai Kepulauan juga menekankan kepada seluruh personel Polres Banggai Kepulauan

BACA JUGA :  AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut

“Semoga personel Banggai Kepulauan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.” Tutup AKBP Jimmy Martin Simanjuntak S.I.K

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut
Pangdam XXIII Sebut Sambutan Bupati Sofyan Kaepa Terbaik Selama Kunjungan Kerja
Hasil temuan BPK, Diduga PPK Dikpora “Main Cantik” Atur Dua CV
Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026
Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut
LHP BPK Ungkap Dugaan Mark-up Rp534 Juta di Dikpora Balut
Ketua DPRD Patwan Kuba Desak Penataan Tempat Pembuangan Sampah
Berita ini 495 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:27 WITA

AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:08 WITA

Pangdam XXIII Sebut Sambutan Bupati Sofyan Kaepa Terbaik Selama Kunjungan Kerja

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:25 WITA

Hasil temuan BPK, Diduga PPK Dikpora “Main Cantik” Atur Dua CV

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:23 WITA

Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:26 WITA

Banggai Laut

AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:27 WITA

Foto Ilustrasi

Banggai Laut

Hasil temuan BPK, Diduga PPK Dikpora “Main Cantik” Atur Dua CV

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:25 WITA

Bangkep

Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:23 WITA