Kemudian setibanya, korban disuruh untuk mengambilkan rokok pelaku. Saat rokok itu diberikan, pelaku langsung membekap mulut korban dan melancarkan serangan seksual.
“Untuk peristiwa kedua, terjadi pada hari raya Lebaran kedua Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat dirumah korban yakni dikamar dan bagian dapur. Saat itu kondisi rumah sedang sepi,” tutur Amin.
Pelaku ZS kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Banggai terkait kasus tersebut. Ia diamankan pada Jumat (19/4/2024) malam di Kecamatan Luwuk Utara.
“Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Perppu No. 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang perlindungan anak jadi UU,” pungkasnya.***
Halaman : 1 2