LUWUK, KABAR BENGGAWI – Resmob Tompotika Polres Banggai kembali mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Luwuk Utara.
Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda, Senin (22/4/2024) memaparkan pihaknya mengamankan pelaku atas nama ZS alias Kipli (26) atas laporan IR (35), ayah bocah perempuan tersebut.
“Pelaku masih keluarga korban,” kata Kasi Humas.
Ia memaparkan, kejadian tersebut berlangsung saat bulan Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wita ketika bocah perempuan 14 tahun tersebut di WhatsApp pelaku untuk datang ditempat kerjanya disebuah rumah yang sedang dibangun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















