Di sidang itu tak hanya menghadirkan AT, namun ada juga terdakwa lain yakni Direktur CV Mega Rizki Zarudin.
Meski dengan berkas dakwaan yang terpisah, Ia dihadirkan karena memiliki keterkaitan kasus satu dengan lainnya.
Dalam sidang itu JPU menghadirkan 9 saksi diantaranya, Nurwanto Direktur Utama, Gunanto Direktur Kepatuhan, Syaiful Rahman Direktur, Michel Wibowo Direktur Operasional, dan Riska Pemasaran, mereka semua dari PT Bestprofit Future.
“Dari transaksi yang dilakukan AT Perusahaan mendapat profit dari komisi sekitar 6 miliar,” menurut Nurwato dalam kesaksiannya.
PT Bestprofit Future merupakan Perusahaan pialang berjangka resmi yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Editor : Nomo
Halaman : 1 2

















