LUWUK, KABAR BENGGAWI – Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Polres Banggai menangkap SS alias Ian (22) terduga pencurian handphone (HP) di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 dinihari.
Terduga pelaku SS yang merupakan warga asal Desa Tinakin Darat Kabupaten Banggai Laut berprofesi sebagai buruh itu ditangkap di halaman RSUD Luwuk.
Adapun penangkapan SS itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/246/V/2024/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, terkait pencurian HP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian HP baru pertama kalinya di RSUD Luwuk dengan cara masuk ke ruangan-ruangan pasien yang sedang rawat inap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi.
Kasat mengungkapkan barang bukti (BB) yang diamankan yakni 2 buah HP masing-masing merk Samsung dan merk OPPO.
Halaman : 1 2 Selanjutnya