Polisi yang mengetahui aksi tersebut kemudian terjun mendatangi TKP untuk bernegosiasi dengan massa aksi.
Atas negosiasi tersebut disepakati untuk dilaksanakan mediasi di kantor Lurah Mendono bersama Forkopimcam dan pihak perusahaan.
Pada mediasi tersebut massa menyampaikan tuntutannya kepada PT PAU untuk memprioritaskan masyarakat local dalam perekrutan tenaga kerja, PT PAU pun dituntut untuk mengutamakan kontraktor lokal, transparansi anggaran CSR, dan pulangkan tenaga kerja non local yang jabatannya bisa dikerjakan masyarakat setempat.
Pihak Polsek Kintom pun mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi sweeping kendaraan milik perusahaan, selain juga berharap dapat ditemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak atas dialog yang telah dilaksanakan tersebut.
Pertemuan tersebut pun menghasilkan kesepakatan bahwa Perusahaan diberikan waktu selama 10 hari untuk menyimpulkan tuntutan warga serta mengadakan pelatihan tenaga kerja non skill ditahun 2025.*
Halaman : 1 2


















