LUWUK, KABAR BENGGAWI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisal M (30) warga Kayoa, Batui, Kabupaten Banggai hanya bisa tertunduk malu lantaran jajaran Polsek Batui, Kamis 16 Mei 2024 berhasil mengamankannya akibat kedapatan menjual miras tradisional jenis Cap Tikus di rumahnya.
Kapolsek Batui AKP Sudirman, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa di Desa Kayoa, Batui, Kabupaten Banggai sering terjadi jual beli miras oplosan.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat. Kita datangi dan pantau ternyata benar ada aktivitas itu,” jelas Kapolsek Batui.
M tersebut, ujar AKP Sudirman, lantas digelandang oleh petugas dan dibawa ke Mako Polsek Batui beserta sejumlah barang bukti untuk dimintai keterangannya.
“Barang bukti yang diamankan 9 kantong plastik bening isi cap tikus ukuran setengah liter,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















