LUWUK, KABAR BENGGAWI – Kepolisian sektor Nuhon, Kabupaten Banggai akhirnya melimpahkan tahap II berkas tersangka SA (58) warga Nuhon, seorang ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Kajabjari Bunta.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Rabu (22/5/2024) kemarin jam 11.00 Wita, dan diterima oleh jaksa Ardhito Tobby Geofani, ” ungkap Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko.
Kapolsek menyampaikan, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar Andi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya