LUWUK, KABAR BENGGAWI – Seorang warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, pelaku pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero sepanjang kurang lebih 500 meter berhasil dibekuk Polsek Luwuk.
Apesnya, pelaku tertangkap basah saat tengah melancarkan aksi pencuriannya.
“Pelaku MR (27) pencuri kabel listrik PLN ditangkap saat meluncurkan aksinya pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Padat Desa Bunga, Luwuk Utara ,” kata Plt Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherrila.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap pelaku, atas laporan dari MF (33) dengan korban PT. PLN (Persero). Yang melaporkan sudah dua kali terjadi pencurian berupa gulungan kabel milik PT. PLN Cabang Luwuk.
Mendapat laporan itu Polsek Luwuk segera melakukan penyelidikan bersama pemerintah Desa Buon Mandirin.
“Petugas pun menangkap MR dan Ia mengakui saat melakukan pencurian bersama temannya yang saat ini telah melarikan diri,” kata dia.
Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda menyatakan aksi pertama dilakukan pelaku pada Kamis 6 Juni 2024 dan kabel tersebut telah dijual di wilayah Toili.
Halaman : 1 2 Selanjutnya