JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Tatakalai Kecamatan Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Hal itu untuk mengambulkan sebagian Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Dilansir dari laman MK dalam putusannya lembaga Ketatanegaraan itu berpendapat permohonan Pemohon terkait pengisian anggota DPRD Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2 adalah beralasan menurut hukum.
Sehingga Mahkamah memutuskan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara hanya untuk satu jenis surat suara yaitu surat suara untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2.
Halaman : 1 2 Selanjutnya