Amar putusan dalam perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2, Provinsi Sulawesi Tengah di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan harus dilakukan pemungutan suara ulang… Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ungkap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi oleh 8 hakim konstitusi lainnya.(*)
Penulis : Nomo
Halaman : 1 2

















