“Kami dari Pimpinan dan Anggota Komisi II selaku pengusul mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota dan Pimpinan Baleg yang terlah menyetujui,” pungkasnya.
Hergun mengatakan, selanjutnya Komisi II DPR RI akan membawa 27 RUU Kabupaten/Kota ini untuk dibawa kedalam Rapat Paripurna yang akan datang.
“Kami akan bawa ke dalam Rapat Paripurna untuk disetujui dan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI,” tutur Anggota Komisi II ini.
Adapun RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah yakni :
RUU tentang Kabupaten Banggai,
RUU tentang Kabupaten Donggala,
RUU tentang Kabupaten Toli-toli,
RUU tentang Kabupaten Poso. ***
Halaman : 1 2

















