SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 27 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan 27 RUU Kabupaten/Kota itu diperlukan karena saat ini dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Baidowi yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Baleg yang hadir. “Apakah harmonisasi 27 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat dapat disetujui?” tanyanya. Seketika dijawab “Setuju”, oleh seluruh Anggota Baleg yang hadir.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Bambang Hermanto, mengatakan secara yuridis pembentukan sebagian provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dibentuk pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950. Sehingga banyak UU tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota yang substansinya tak sesuai lagi dengan perkembangan tata negara masa kini.
“Pembentukan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat diharapkan mampu menjawab perkembangan dan persoalan hukum pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan selaku pihak yang mengusulkan 27 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi untuk dibawa kepada Badan Legislasi DPR RI mengucapkan terimakasih atas persetujuan harmonisasi 27 RUU tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















