BANGGAI, KABAR BENGGAWI– Selasa, (16/07), bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Banggai laut, Desa Timbong Kecamatan Banggai Tengah Kejaksaan Negeri Banggai Laut musnahakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum (inkracht) sebanyak 43 dari berbagai perkara tindak pidana umum, Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Reinhard Tololiu, SH., MH,
Reinhard Tololiu mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah konkret dalam menjaga transparansi kejaksaan, terutama terhadap barang bukti yang dapat berpotensi merugikan masyarakat dan selanjutnya pembacaan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Taufik Wahab,SH
“Barang bukti dimusnahkan dari 43 perkara yang berkekuatan hukum tetap terdiri dari Tindak Pidana NAPZA, Perlindungan Anak, Cabul, Perjudian, Penganiayaan, dan Perikanan,” ucap Reinhard Tololiu
Halaman : 1 2 Selanjutnya