PALU, KABAR BENGGAWI – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa bertempat di Jodjokodi Convention Center (JCC) Kota Palu, Kamis 25 Juli 2024.
Rakor ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulteng dengan tema “Meningkatkan Kemandirian Desa Untuk Sulawesi Tengah yang lebih Maju dan Sejahtera”.
Mengawali sambutanya, Gubernur Rusdy Mastura menyambut baik dan mengapresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini yang ditujukan untuk penguatan pelaksanaan pembangunan Desa sebagai upaya mendorong peningkatan kemandirian Desa di Provinsi Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan”, ucap Gubernur dalam sambutannya
Menurut Gubernur, Indeks desa membangun memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi undang-undang desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa melalui pemenuhan 3 indeks komposit, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).
“Alhamdulillah, desa sangat tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak ada lagi”, ujar Gubernur
Selain itu kata orang nomor satu di Sulteng ini, salah satu metode yang digunakan untuk mengukur kemandirian desa adalah indeks desa membangun yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalammnya kepada seluruh perangkat desa atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini dalam upaya pengentasan desa sangat tertinggal di Sulawesi Tengah”,
Ia berharap, melalui Rakor ini seluruh perangkat desa dapat memahami dengan baik isi undang-undang tersebut dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan pembangunan desa.
“Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk mewujudkan desa-desa yang lebih sejahtera dan lebih maju”, tambahnya
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Provinsi Sulteng Mohammad Ikbal selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta memberikan penguatan tentang upaya peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan indeks desa membangun.
Ia berharap, dapat meningkatkan komitmen pemangku kepentingan dalam penanganan desa untuk melakukan upaya-upaya konkrit dalam rangka percepatan peningkatan status desa di Provinsi Sulawesi Tengah.