BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang polemik Kepala Desa Bolokut, Jumat 26 Juli 2024 di kantor DPRD.
Untuk diketahui bahwa Kepala Desa Bolokut telah menjalani hukuman kasus penggunaan ijazah palsu pada periode pertama 2017-2023. Dengan nomor putusan pengadilan 116/Pid.B/2024/PN.lwk dan telah dijalani.
Masalah ini muncul ketika Kepala Desa Bolokut menjabat ke periode ke duanya, saat ini SK Penjabat (Pj) Kepala Desa sudah terproses.
Ketua BPD Desa Bolokut Nurmila mengatakan, saat ini masyarakat Desa Bolokut tidak menerima putusan penunjukan Pj Kepala Desa, sebab mereka menilai keputusan pemberhentian Kepala Desa saat ini tidak berdasar.
“Kami juga sudah melakukan pertemuan tingkat desa namun usulan masyarakat tetap tidak inginkan Kades (Bobi.red) di berhentikan,” ungkapnya.
Kepala Dinas PMD dan P3A yang diwakili Sekrestaris Mini Lumuan membenarkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan kepada BPD untuk pemberhentian dan pengusulan Pj Kepala Desa.
Surat tersebut, kata dia. Telah disampaikan pada Camat dan BPD desa setempat dengan beberapa poin yang menguatkan di antaranya putusan Pengadilan Negeri Luwuk.
“Ada beberapa pertimbangan yang mendasar penunjukan Pj Kades di antaranya
putusan Pengadilan Negeri Luwuk, sehingga kami mengeluarkan surat yang berisi 4 poin,” bebernya.
Wakil ketua I Patwan Kuba selaku pimpinan sidang menyebut perkara ini sampai dengan ada putusan pengadilan, legislatif tak pernah dilibatkan. Setelah mendengar beberapa penjelasan dari BPD dan dinas PMD P3A.
Halaman : 1 2 Selanjutnya