Praktis DPRD menolak pemberhentian Kepala Desa Bolokut, alasanya tidak kuat dan terkesan mengada-ngada.

Benar telah ada putusan kekuatan hukum dari Pengadilan, Namun, kata Patwan. Kasusnya di periode pertama yang telah diadili dan Kepala Desa Bolokut telah di hukum dan menjalani hukuman badan.
Sekarang di periode kedua secara formil Ia sudah perbaiki berkasnya dan memenuhi syarat.
“Setelah dia (Bobi. red) menjalani hukuman terus apa masalahnya sampai kades diberhentikan,” kata Patwan.
Penyandang gelar magister hukum itu juga menjelaskan masalah materil putusan ijazah palsu tidak bisa digunakan lagi sebagai alasan pemberhentian.
“karna kades sudah jalani hukumannya,” ujar dia.
Selain itu, beberapa Anggota DPRD Komis I menilai kinerja dinas PMD tidak profesional dalam pengambilan keputusan, padahal menurut mereka Pemkab Banggai Laut memiliki Bagian Hukum yang bisa digunakan untuk berkoordinasi sebelum mengambil keputusan hukum.
Penulis : Man
Halaman : 1 2

















