Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” tukas Politisi Fraksi PKS ini.
Menurutnya, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan Pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil. Pada kebijakan HGU di IKN, Mardani menilai Pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.
“Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” ujarnya.
Terkait pemegang golden visa yang memungkinkan warga asing bisa mendapat hak atas tanah di Indonesia, Komisi II DPR yang membidangi urusan pertanahan dan reforma agraria ini meminta Pemerintah memberikan penjelasan. Mardani menyatakan, Pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat.
“Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat? Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini,” tutup Mardani.
Halaman : 1 2

















