PALU, KABAR BENGGAWI – Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah inisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020.
Plt kepala seksi penerangan hukum (Penkum)
Kejati Sulawesi Tengah Abdul Hari Kiay membenarkan bahwa tim penyidik Kejati Sulawesi Tengah asisten Pidana khusus (Aspidsus) telah menetapkan saudara AS sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 lalu.
“Berdasarkan Sprint nomor: P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti dari kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asal tau saja sebelumnya Kejati Sulawesi Tengah juga telah menetapakan salah satu pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah inisial SL sebagai tersangka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya