BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut bersepakat bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
DPRD Banggai Laut melalui berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya atas Raperda tersebut untuk di evaluasi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
“Fraksi demokrat berkarya mengapresiasi seluruh anggota pansus dan eksekutif yang telah membahas dokumen RPJPD 2025-2045 hingga selesai,” terang Laongke dalam pandangan fraksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Syamsul F Latif mengatakan selama beberapa hari, pansus telah melakukan pembahasan intensif terhadap substansi dan dokumen RPJPD 2025-2045, berdasarkan hasil analisis pansus. Semestinya perlu dilakukan dorongan diberbagai sektor.
“Kami mengapresiasi tim kerja pansus yang telah mengakomodir berbagai usulan tentang proyeksi pencapaian kinerja SKPD agar dapat terukur dalam mengimplementasikan muatan yang berada di dokumen RPJPD,” jelas Syamsul.
Ada beberapa usulan yang disampaikan dalam dokumen RPJPD, kata dia, diantaranya Pemkab Banggai Laut harus memastikan seluruh SKPD agar dapat menerjemahkan RPJPD ini dalam proses penyusunan rencana kerjanya.
“Diperlukan kepala SKPD yang handal, profesional, bertanggungjawab dan memiliki SDM yang mumpuni untuk menerjemahkan seluruh isi dari dokumen RPJPD, dan yang terakhir Pemkab perlu memastikan RPJPD ini dapat tersosialisasi kepada seluruh masyarakat,” katanya.
Sementara itu fraksi nurani kebangsaan Mursalam menilai hasil pembahasan RPJPD telah maksimal dan mendapatkan pokok permasalahan utama yang harus diselesaikan melalui pembangunan yang merata.
“Misalnya ketimpangan daerah, permasalahan SDM, tingginya angka pengangguran adalah masalah utama yang harus diselesaikan dan menjadi fokus pada dokumen RPJPD,” ucap dia.
Selanjutnya fraksi merah putih Lahami Lagasi memandang RPJPD 2025-2045 sangat penting karena merupakan rencana pembangunan makro yang memuat arah kebijakan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan.
“Ini merupakan amanat yang tertuang dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan mengacu pada Mendagri nomor 1 tahun 2024,” ungkapnya.
Penulis : Nomo
Editor : -