Ketua DPRD Patwan Kuba Kembali Desak Pemkab Banggai Laut untuk Patuhi Putusan PTUN Soal Kades Kokudang

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba.,SH.,MH (Istimewa)

Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba.,SH.,MH (Istimewa)

Patwan : Putusan PTUN Bersifat Final dan Binding 

BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut Patwan Kuba mendesak agar Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Banggai Laut segera mematuhi hasil putusan Pengadilan.

Pasalnya meski telah dua kali memiliki hasil keputusan dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palu dan banding lagi ke PTUN Makassar, hingga kini belum ada kebijakan yang diambil oleh Pemkab Banggai Laut tentang mengekstrak pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) Taswin dan pengangkatan kembali H. Syarif sebagai Kades Kokudang, Bokan Kepulauan.

“Kepada Pemkab, Dinas PMD dan P3A serta Bagian Hukum untuk segera menindaklanjuti dan harus dilaksanakan putusan PTUN dari tingkat pertama dan kedua karena ini sifatnya final dan binding,” desak Patwan saat rapat paripurna persetujuan bersama rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2025, Senin 28 Oktober 2024.

Menurutnya dengan lambannya kebijakan yang diambil bisa menyebabkan Pemkab Banggai Laut dinilai telah melakukan pembangkangan atau tidak patuh pada putusan Pengadilan. “Jangan sampai dianggap Pemerintah tidak patuh dan tidak taat pada pada putusan hukum ini, karena putusan Pengadilan adalah putusan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA :  Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

Desakan untuk mematuhi putusan Pengadilan dari Ketua DPRD itu telah dua kali dilakukan. Namun, Pemkab mengaku masih melakukan koordinasi kembali dengan Pjs. Bupati Banggai Laut dan akan di konsultasikan kembali dengan PTUN Palu.

Penulis : Nomo

Editor : -

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama
Bincang Santai, Wartawan Balut dan DPRD
Soal Listrik di Labobo, Ketua DPRD Patwan Kuba Kritisi Camat Labobo Zulbahri
Cepat Tanggapi Keluhan Listrik Masyarakat Labobo, DPRD Pastikan 2025 PLN Labobo Punya Mesin Baru
Raperda Penyertaan Modal Pemda Banggai Laut ke PT Bank Sulteng, Nawan : Wanti-wanti Pemda agar Tidak Berdampak pada Keuangan Daerah
Ketua DPRD Patwan Kuba : Komitmen DPRD, 2025 Hutang Lunas, Gaji PNS, PPPK dan Honorer Wajib Dibayarkan Setahun Penuh
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Setujui Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025
Ini Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 4 Paslon Pilkada Banggai Laut
Berita ini 218 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 7 November 2024 - 21:13 WITA

Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

Selasa, 5 November 2024 - 16:24 WITA

Soal Listrik di Labobo, Ketua DPRD Patwan Kuba Kritisi Camat Labobo Zulbahri

Selasa, 5 November 2024 - 14:27 WITA

Cepat Tanggapi Keluhan Listrik Masyarakat Labobo, DPRD Pastikan 2025 PLN Labobo Punya Mesin Baru

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:00 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba Kembali Desak Pemkab Banggai Laut untuk Patuhi Putusan PTUN Soal Kades Kokudang

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:16 WITA

Raperda Penyertaan Modal Pemda Banggai Laut ke PT Bank Sulteng, Nawan : Wanti-wanti Pemda agar Tidak Berdampak pada Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Ekonomi

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kamis, 7 Nov 2024 - 07:23 WITA