Patwan : Putusan PTUN Bersifat Final dan Binding
BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut Patwan Kuba mendesak agar Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Banggai Laut segera mematuhi hasil putusan Pengadilan.
Pasalnya meski telah dua kali memiliki hasil keputusan dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palu dan banding lagi ke PTUN Makassar, hingga kini belum ada kebijakan yang diambil oleh Pemkab Banggai Laut tentang mengekstrak pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) Taswin dan pengangkatan kembali H. Syarif sebagai Kades Kokudang, Bokan Kepulauan.
“Kepada Pemkab, Dinas PMD dan P3A serta Bagian Hukum untuk segera menindaklanjuti dan harus dilaksanakan putusan PTUN dari tingkat pertama dan kedua karena ini sifatnya final dan binding,” desak Patwan saat rapat paripurna persetujuan bersama rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2025, Senin 28 Oktober 2024.
Menurutnya dengan lambannya kebijakan yang diambil bisa menyebabkan Pemkab Banggai Laut dinilai telah melakukan pembangkangan atau tidak patuh pada putusan Pengadilan. “Jangan sampai dianggap Pemerintah tidak patuh dan tidak taat pada pada putusan hukum ini, karena putusan Pengadilan adalah putusan hukum,” tuturnya.
Desakan untuk mematuhi putusan Pengadilan dari Ketua DPRD itu telah dua kali dilakukan. Namun, Pemkab mengaku masih melakukan koordinasi kembali dengan Pjs. Bupati Banggai Laut dan akan di konsultasikan kembali dengan PTUN Palu.
Penulis : Nomo
Editor : -