Diduga Selewengkan Dana BOS Afirmasi, Kejari Banggai Laut Tetapkan Sekwan Banggai Kepulauan jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 06:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Selewengkan Dana BOS Afirmasi, Kejari Banggai Laut Tetapkan Sekwan Banggai Kepulauan jadi Tersangka

Diduga Selewengkan Dana BOS Afirmasi, Kejari Banggai Laut Tetapkan Sekwan Banggai Kepulauan jadi Tersangka

BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Sdr(i) Nugrahaeni Pakabu alias NP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemotongan dan penyelewengan dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan.

NP merupakan penanggungjawabnya dari penyedia barang atas Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.

Penetapan NP yang tak lain saat ini masih menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangkep, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-256/P.2.15/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2024.

BACA JUGA :  Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Tersangka NP telah dilakukan pemeriksaan secara bertahap oleh Tim Penyidik di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Salakan terkait l.

“Tersangka NP merupakan penanggung jawab salah satu penyedia dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan yakni CV. Adiyatma,” jelas rilis yang diterima KabarBenggawi.

Diketahui terdapat sebanyak 6 (enam) sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan yang memesan barang melalui CV. Adiyatma di Siplah Blibli senilai Rp. 341.508.700.00.

BACA JUGA :  Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Akan tetapi dalam pelaksanaannya CV Adiyatma tidak sepenuhnya menyalurkan barang sesuai pesanan dari 6 sekolah tersebut hingga saat ini, sehingga merugikan keuangan negara sekitar RpRp156.499.100,00

Terhadap Tersangka NP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 05 November 2024 s/d tanggal 24 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-261/P.2.15/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Kepolisan Resor Banggai Kepulauan;

BACA JUGA :  Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Atas perbuatannya tersangka NP diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ho. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nomo

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas
Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026
Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kejaksaan
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp
Tak Hanya Bagi Takjil, YNCI Banggai Laut Chapter Juga Salurkan 20 Paket Sembako
Mahasiswi Asal Gorontalo Yang dikabarkan Hilang Ternyata Pergi Bersama Pacar Sampai di Desa Sambiut
Polres Banggai Tangkap Mahasiswa Asal Balut, Usai Rekam Remaja dari Jendela Kamar
Berita ini 1,038 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 2 September 2026 - 14:40 WITA

Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:23 WITA

Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kejaksaan

Jumat, 17 April 2026 - 11:37 WITA

ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

Kamis, 9 April 2026 - 10:47 WITA

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Berita Terbaru

Banggai Laut

Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:40 WITA

Advertorial

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:55 WITA

Advertorial

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:14 WITA