Diduga Selewengkan Dana BOS Afirmasi, Kejari Banggai Laut Tetapkan Sekwan Banggai Kepulauan jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 06:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Selewengkan Dana BOS Afirmasi, Kejari Banggai Laut Tetapkan Sekwan Banggai Kepulauan jadi Tersangka

Diduga Selewengkan Dana BOS Afirmasi, Kejari Banggai Laut Tetapkan Sekwan Banggai Kepulauan jadi Tersangka

BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Sdr(i) Nugrahaeni Pakabu alias NP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemotongan dan penyelewengan dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan.

NP merupakan penanggungjawabnya dari penyedia barang atas Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.

Penetapan NP yang tak lain saat ini masih menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangkep, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-256/P.2.15/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2024.

BACA JUGA :  Tradisi Malabot Tumbe, Merawat Persaudaraan Banggai dan Batui

Tersangka NP telah dilakukan pemeriksaan secara bertahap oleh Tim Penyidik di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Salakan terkait l.

“Tersangka NP merupakan penanggung jawab salah satu penyedia dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan yakni CV. Adiyatma,” jelas rilis yang diterima KabarBenggawi.

Diketahui terdapat sebanyak 6 (enam) sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan yang memesan barang melalui CV. Adiyatma di Siplah Blibli senilai Rp. 341.508.700.00.

BACA JUGA :  Kapolres Bangkep Sebut Banyak Informasi Hoax Pasca Pilkada 2024

Akan tetapi dalam pelaksanaannya CV Adiyatma tidak sepenuhnya menyalurkan barang sesuai pesanan dari 6 sekolah tersebut hingga saat ini, sehingga merugikan keuangan negara sekitar RpRp156.499.100,00

Terhadap Tersangka NP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 05 November 2024 s/d tanggal 24 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-261/P.2.15/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Kepolisan Resor Banggai Kepulauan;

BACA JUGA :  Tradisi Malabot Tumbe, Merawat Persaudaraan Banggai dan Batui

Atas perbuatannya tersangka NP diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ho. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nomo

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Tradisi Malabot Tumbe, Merawat Persaudaraan Banggai dan Batui
Kapolres Bangkep Sebut Banyak Informasi Hoax Pasca Pilkada 2024
BREAKING NEWS : SPBU Mansamat Terbakar
Monitoring Keterbukaan Informasi Publik, Ketua Komisi Informasi Daerah Sulteng Kunjungi Banggai Laut
Sulteng Raih Peringkat 4 Nasional pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik
Lupa Matikan Tungku Api, Rumah di Hanga-Hanga Permai Hangus Dilalap Api
Rp139,4 Triliun Dipersiapkan untuk Swasembada Pangan di 2025
Indonesia-Australia Sepakati Buat Kemitraan Strategis di bidang Ekonomi dan Keamanan Siber
Berita ini 616 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 2 Desember 2024 - 11:49 WITA

Kapolres Bangkep Sebut Banyak Informasi Hoax Pasca Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 08:59 WITA

BREAKING NEWS : SPBU Mansamat Terbakar

Rabu, 20 November 2024 - 17:51 WITA

Monitoring Keterbukaan Informasi Publik, Ketua Komisi Informasi Daerah Sulteng Kunjungi Banggai Laut

Rabu, 6 November 2024 - 07:42 WITA

Sulteng Raih Peringkat 4 Nasional pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 6 November 2024 - 06:18 WITA

Diduga Selewengkan Dana BOS Afirmasi, Kejari Banggai Laut Tetapkan Sekwan Banggai Kepulauan jadi Tersangka

Berita Terbaru