BANGGAI, KABAR BENGGAWI–
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (Balut) telah bersepakat untuk mengangkat PPPK paruh waktu. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam SK Mepan RB No.16/2025. Regulasi tersebut penting untuk dipahami oleh tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Basri Ali mengatakan,
pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut: Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dan tidak lulus.
“Jadi yang tidak lulus PPPK seleksi tahun 2024 tahap 1 akan di angkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Basri Ali saat di temui media ini usai di kantor Bupati. Kamis (23/01).
Terkait gaji PPPK paruh waktu kata Basri Ali akan disesuaikan dengan kemampuan daerah karena ada dua pilihan yang diberikan oleh kementerian yang pertama sesuaik Upah minimum regional (UMR) atau menyesuaikan gaji yang sudah diterima saat ini.
“Misalnya gaji yang diterima saat ini 1,5 maka gaji PPPK paruh waktu 1,5 juga, hanya saja mereka sudah punya nomor identltas pegawai Negeri sipil (NIP),” tutupnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya