JAKARTA, KABAR BENGGAWI-Bupati Sofyan Kaepa di dampingi Sekretaris daerah Ruslan Tolani, Kepala Dinas PUPR Muliyadi Mojang dan Kepala Bidang tata ruang Faisal Day menghadiri kegiatan Penandatanganan berita acara klarifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang (IPPR) dalam rangka perubahan revisi RTRW yg lama No 9 tahun 2015 ke Perda no 8a tahun 2021 serta peraturan Bupati No 30 tahun 2021 tentang rencana detail tataruang kawasan perkotaan tahun 2021 – 2041. Di kantor Di kantor kementrian ATR / BPN. jalan Raden Patah 1 No 1.kelurahan Selong kecamatan kebayoran baru kota Jakarta selatan.
Kegiatan ini di hadiri oleh Direktur penertiban pemanfaatan ruang bersama dgn kepala subdirektorat penegakan hukum dan penyelesaian sengketa penataan ruang wilayah III.
Bupati Sofyan Kaepa mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk di realisasikan di Banggai Laut, sebab tata ruang pembangun belum dimaksimalkan. Dengan adanya IPPR ini dapat mengatur tata pengelolaan pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Misalnya, ada sebuah bangunan yang didirikan di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai jalur hijau. Dinas terkait akan melakukan klarifikasi terkait pembangunan tersebut, ” kata Bupati Sofyan Selasa (28/07).
Hasil klarifikasi tambahnya akan dicatat dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti pembongkaran bangunan atau pemberian sanksi.
” Ini demi terwujudnya pemerataan pembangunan yang baik dan benar serta berkelanjutan, “tutupnya. (Man)

















