
Dikutip dari halaman resmi website BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng, I Putu Wisudhantara, S.E., M.M., ERMAP, CSFA, GRCP, GRCA, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan LHP merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Ia menekankan bahwa rekomendasi yang disampaikan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan melibatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Tindak lanjut yang tepat dan berkelanjutan diharapkan dapat memperbaiki kelemahan yang masih terjadi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, kualitas data pendidikan, serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah 3T dan DTPK. Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan bagi tata kelola pemerintahan daerah di wilayah Sulawesi Tengah. ***
Halaman : 1 2

















