Alokasi anggaran subsidi layanan angkutan penyeberangan perintis ini kata Dirjen perhubungan darat melalui proses yang panjang yang pada akhirnya ditetapkan dalarn Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP DRJD 6697 Tahun 2025 Tentang Penetapan Layanan Angkutan Penyeberangan Perintis Tahun Anggaran 2026, sebagai landasan hukum pelaksanaan penyeberangan Banggai Paisulamo; Paisulamo – Dungkean (PP).
“Tolong masyarakat sekitar dimanfaatkan fasilitas pemerintah yang sudah di siapkan agar bisa meningkatkan ekonomi,” tutupnya. (Man)
Halaman : 1 2

















