Menurutnya, data pertanahan yang valid dan akurat tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah. Selain itu, data yang kuat dapat meminimalisasi potensi sengketa lahan maupun klaim sepihak di masa mendatang serta mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran.
“Keberhasilan program INTIP, tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan semata, tetapi juga memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh perangkat daerah sebagai pengguna dan pengelola aset, ” ungkapnya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, hingga kepala puskesmas agar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan inventarisasi data tanah.
“Saya sangat mengapresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut beserta seluruh jajaran atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi INTIP Tahun 2026,” tutupnya. (Man)
Halaman : 1 2

















