LUWUK, KABAR BENGGAWI– Kinerja Polres Banggai kembali dipertanyakan, pasalnya kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sekitar awal Mei 2022 hingga kini tiada menemui kejelasan.
Sebagai korban dugaan penipuan bernilai Rp. 2.425 Miliar NR warga Kampung Bugis, Kecamatan Batui, Banggai telah mendesak penyidik Penyidik Polres Banggai untuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya.
Menjadi Penasehat hukum NR, Rusdy Talha, Selasa 20 Juni 2023, mengungkapkan bahwa dirinya merasa adanya kejanggalan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini.
Polres Banggai dianggap telah tebang pilih dalam melaksanakan penyelidikan atas kasus tersebut dengan lambannya proses penyelesaian kasus.
“Lambannya proses penyelidikan ini telah merugikan NR Klien kami korban sekitar 2,425 M sudah melapor secara resmi sejak Mei 2022 hingga kini sudah masuk satu tahun tak ada kemajuan yang signifikan dalam proses penyelidikannya”, ungkap Rusdy.
Singkat kronologis kejadian, dana sebesar 2,1 M milik korban dan SB yang masing-masing bernilai 1.05M diserahkan tunai secara langsung ke IT, di lain sisi ada IC yang menikmati 1,8 M sedangkan IT hanya menikmati 300 juta rupiah.
Pasca sekitar dua hari melalui HP korban berbicara dengan IC, IT mendatangi korban dan menawarkan Proyek MPS 1 (Man Power Supply) senilai Rp 2,1 M pada korban dengan mengatakan, “Ini sebenarnya proyeknya IC kenapa bukan korban saja yang ambil”. Oleh korban dijawab, “Saya tidak punya dana tunai sebesar itu”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















