Pasca Putusan Pengadilan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Risal Arwie

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suprianto Suludani salah satu kuasa hukum Muhammad Risal Arwie (dok.pribadi)

Suprianto Suludani salah satu kuasa hukum Muhammad Risal Arwie (dok.pribadi)

BANGGAI KEPULAUAN, KABAR BENGGAWI – Kuasa hukum mantan wakil ketua I DPRD Banggai Kepulauan Muhammad Risal Arwie, Suprianto Suludani menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Luwuk terhadap kliennya.

Suprianto mengatakan ketika berproses di pengadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya 2 tahun pidana penjara dan berdasarkan fakta persidangan sehingga pihaknya mengajukan pembelaan membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan pertimbangan pelaku sesungguhnya dari tindak pindana pencurian aset tersebut belum diproses hukum.

BACA JUGA :  Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

“Yang menyuruh, yang membantu sudah diproses hukum dan sudah incrah, tetapi pelakunya masih berkeliaran bebas,” ujar Soerip sapaanya.

Sehingga saat ini mereka (kuasa hukum.red) tengah fokus pada 7 tersangka lainnya yang masih belum dilakukan pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan.

“Prinsipnya kami sebagai kuasa hukum beliau, menerima putusan PN,” kata Soerip kepada KabarBenggawi melalui WhatsApp, Selasa 13 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Soerip mengaku berkas perkara memang telah lengkap namun para tersangkanya yang kurang. Saat P21 bersama Risal Arwie, kata dia, tersangka seharusnya berjumlah 9 orang namun yang diserahkan ke Kejaksaan hanya 8 orang.

“Sehingga oleh Kejaksaan mengembalikan berkas perkara 6 tersangka dengan alasan harus lengkap para tersangkanya,” ucap dia.

“Memang saat itu salah satu tersangka masih ditahan dilapas Ampana,” sambungnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Luwuk telah memutuskan terdakwa Muhammad Risal Arwie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan pencurian sebagai satu perbuatan berlanjut”.

BACA JUGA :  Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

“Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” bunyi putusan.

Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Risal Arwie dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Penulis : Nomo

Editor : -

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara
Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Windu Bangkep
Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas
Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026
Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kejaksaan
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Mahasiswi Asal Gorontalo Yang dikabarkan Hilang Ternyata Pergi Bersama Pacar Sampai di Desa Sambiut
Polres Banggai Tangkap Mahasiswa Asal Balut, Usai Rekam Remaja dari Jendela Kamar
Berita ini 596 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:19 WITA

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WITA

Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Windu Bangkep

Rabu, 2 September 2026 - 14:40 WITA

Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:23 WITA

Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kejaksaan

Berita Terbaru

Banggai Laut

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:19 WITA

Banggai Laut

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Jumat, 16 Okt 2026 - 08:19 WITA

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Dorong CKG Menjangkau Desa

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:39 WITA