BANGGAI, KABAR BENGGAWI-BPJS Kesehatan membuka ruang pembiayaan biaya transportasi rujukan pasien melalui layanan ambulans, termasuk ambulans laut, asalkan telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku.Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Banggai Laut Laura gasongsaat memberikan penjelasan terkait mekanisme pembiayaan layanan ambulans bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di gedung rapat kantor Bupati. Rabu (3/06).
Menurutnya, fasilitas kesehatan yang ingin mengajukan klaim biaya ambulans terlebih dahulu harus memiliki layanan ambulans yang memenuhi standar serta melalui proses rekredensialing atau penilaian kelayakan kembali.
“BPJS Kesehatan pada prinsipnya bersedia membiayai layanan ambulans rujukan. Namun harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ambulans, termasuk ambulans laut, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fasilitas kesehatan nantinya dapat mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan verifikasi dan penilaian kelayakan, akan dibuat perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pengajuan klaim.
Apabila kerja sama telah berjalan, biaya transportasi pasien peserta JKN yang dirujuk ke rumah sakit dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















