KABAR BENGGAWI, SALAKAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Windu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan, tahun anggaran 2023-2025.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut pada Kamis, 24 September 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AL, selaku Ketua PKBM Windu sejak 2016 hingga sekarang, dan MH, selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan sejak 2022 hingga sekarang.
Kejari menyebut penetapan tersangka didukung setidaknya dua alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 33 orang saksi serta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana pada sejumlah program PKBM Windu, di antaranya kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler, asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.
Dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tidak memberikan hasil dan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















