KABAR BENGGAWI, BANGGAI -Pelabuhan Bungin di Desa Bungin, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi mendapat persetujuan pengoperasian dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 375 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Bungin kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Banggai.
Dalam keputusan tersebut, fasilitas Pelabuhan Bungin memiliki dermaga tipe jetty dengan ukuran 80 meter x 10 meter dan trestle berukuran 10,21 meter x 6,02 meter. Dermaga menggunakan konstruksi platform beton dan tiang pancang pipa baja, dengan kedalaman kolam 5 hingga 15 meter LWS.
Pelabuhan tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas tambat dan sandar kapal penumpang serta kapal general cargo dengan bobot maksimum 1.000 DWT.
Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, mengatakan Pelabuhan Bungin sebelumnya telah digunakan untuk aktivitas pelayaran lokal. Namun, dengan diterbitkannya persetujuan dari Kementerian Perhubungan, pengoperasian pelabuhan tersebut kini memiliki dasar resmi.
“Memang saat ini sudah digunakan untuk operasi lokal. Namun sekarang sudah resmi dan sudah ada izin dari kementerian,” kata Sofyan Kaepa. Senin (5/10) di rumah jabatan Bupati.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















