Selain pelantikan PPS, KPU Kabupaten Banggai Laut juga memutuskan untuk menunda verifikasi calon perseorangan. Sesuai jadwal dilaksanakan 26 Maret 2020, yang dilaksanakan anggota PPS.
“Sementara PPS belum dilantikan. Ada yang sudah dilantik, kita bekukan, batalkan, ditinjau kembali SK-nya,” ucap dia.
Penyelenggara pemilu juga memutuskan untuk menunda pembentukan Pantarlih. Petugas pemutakhiran data ini dibentuk oleh PPS. Sementara terdapat dua kecamatan masih menunda pelantikan PPS, adapun yang telah melantik surat keputusannya masih terdapat perubahan. “Jadi empat tahapan yang kita tunda,” katanya.
Sementara untuk pendaftaran melalui jalur partai politik, belum dimulai. Namun, Amirudin menyatakan, apabila tahapan sebelumnya tertunda, tahapan berikutnya otomatis tertunda. “Ada dampaknya,” jelas dia.
Hanya saja, hingga saat ini belum terdapat petunjukkan lanjutan dari KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Banggai Laut baru memutuskan menunda empat tahapan. “Kita menunggu edaran dari KPU RI,” jelas dia. Man
Halaman : 1 2

















