Foto Amiruddin Lakuba
BALUT, KABAR BENGGAWI -Komisi pemilihan umum (KPU)Kabupaten Banggai Laut menindak lanjuti keputusan KPU RI nomor 179 Tahun 2020 dan surat edaran KPI RI nomor 8 Tahun 2020, KPU Sulteng terpaksa menunda tahapan pilkada untuk mencegah masuk dan menularnya virus Corona.
Divisi Sosialisasi, PARMAS, dan SDM, Amiruddin Lakuba, menerangkan, penundaan tahapan berdasarkan surat edaran KPU RI dan surat keputusan KPU Kabupaten Banggai Laut. Kemarin (23/3), para komisioner telah memplenokan.
“Jadi dari tujuh kecamatan, dua yang kita tunda pelantikan PPS, yakni Bokan Kepulauan dan Bangkurung,” jelas dia.
Sesuai operasional prosedur, ujar dia, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Sesuai edaran Kapolri bahwa tak bisa mengumpulkan orang lebih dari 10 orang. Kemudian saat berkoordinasi dengan seorang dokter, KPU meminta adanya alat pengukur suhu tubuh, tetapi alat itu tidak ada.
“Jadi SOP untuk pencegahan tidak bisa, terus untuk Kapospol kita koordinasi beliau juga melarang karena sesuai edaran Kapolri,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya