BALUT, KABAR BENGGAWI – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (Balut) menutup pelabuhan dari dan ke Banggai Kepulauan (Bangkep). Namun, kini dibuka kembali mulai, Senin (8/6)
Hal itu berdasarkan surat edaran No : 360/66/GT/2020 yang ditandatangani Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Balut, Mulyadi Mojang, tertanggal 08 Juni 2020 ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kab Bangkep,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Sehubungan dengan diberlakukanya New Normal atau Normal Baru Produktif, maka pemberlakuan pelarangan berdasarkan surat kami No : 360/19/GT/2020, tanggal 7 mei 2020 Perihal : Larangan Sementara angkutan transportasi laut dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) diwilayah Balut tidak berlaku lagi“. Bunyi surat edaran tersebut yang diterima kabarbenggawi.com secara tertulis
Halaman : 1 2 Selanjutnya