“Pelabuhan/dermaga dan tempat-tempat lainnya yang digunakan untuk berlabuh kapal/speed dari wilayah Bangkep dibuka kembali,” lanjut bunyi surat edaran tersebut
Surat edaran pembukaan kembali pelabuhan
Selain itu, dalam surat tersebut tertulis “kepada pelaku perjalanan tetap mentaati standar protokol kesehatan dan surat edaran ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 No : 05 Tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19. (nomo/man)
Halaman : 1 2