Lebih lanjut, Kata Syarif Ambu seperti yang terjadi saat ini Ridaya Laode Ngkowe menggunakan gelar S1 dan S2 didokumen pendaftaran, “S1 nya ada tetapi hasil scan, selanjutnya ijazah S2 hanya salinannya tetapi tidak dilegalisir, saat tidak dilegalisir otomatis kami tidak bisa menerima, tetapi saat pendaftaran kami terima dengan perbaikan,” Ungkapnya
Saat tahapan perbaikan, lanjut Syarif, pihak KPU telah menyampaikan ke partai pengusungnya tentang perbaikan berkas. “Kami telah sampaikan ke partai pengusung terkait apa-apa saja yang perlu diperbaiki,” ucapnya
Ketika waktu perbaikan berkas yang bersangkutan melalui partai pengusung melampirkan ulang di tanggal (15/09).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat melampirkan ulang Ijazah SMA dan S1 nya telah dilegalisir basah, tetapi Ijazah S2nya tidak dilampirkan lagi karena memang untuk mengurus dokumen legalisir S2 Luar Negeri (LN), itu pertama waktunya mepet karena tidak sempat lagi hingga waktu perbaikan berkas yang kedua agak rumit dan butuh waktu lama mengurus prosedurnya ke DIKTI apalagi kondisi pandemi saat ini,” jelas Syarif Ambu
Sehingganya, dari dokumen yang disampaikan itu ada surat pernyataan dari yang bersangkutan ada 3 poin yakni pertama beliau menarik dokumen yang berkaitan dengan gelar S2nya, yang kedua tidak akan menggunakan dalam kelengkapan berkas syarat calon, kemudian yang ketiga tidak menggunakan semua gelar dalam persyaratan calon.
“Saat saya melakukan pengecekan ke UGM Ijazah S1 nya legal, harusnya dia bisa menggunakan gelar S.Si nya,” terang Syarif
Jadi sejak penetapan hingga seterusnya tidak memakai gelar,”Namanya polos saja dan itu sah, tidak ada masalah,” Ungkapnya (NOMO/MAN)
Halaman : 1 2

















