Soal Ijazah LN Ridaya Laode Ngkowe, Begini Penjelasan KPU Banggai Laut

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2020 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut, Kata Syarif Ambu seperti yang terjadi saat ini Ridaya Laode Ngkowe menggunakan gelar S1 dan S2 didokumen pendaftaran, “S1 nya ada tetapi hasil scan, selanjutnya ijazah S2 hanya salinannya tetapi tidak dilegalisir, saat tidak dilegalisir otomatis kami tidak bisa menerima, tetapi saat pendaftaran kami terima dengan perbaikan,” Ungkapnya

Saat tahapan perbaikan, lanjut Syarif, pihak KPU telah menyampaikan ke partai pengusungnya tentang perbaikan berkas. “Kami telah sampaikan ke partai pengusung terkait apa-apa saja yang perlu diperbaiki,” ucapnya

BACA JUGA :  Dipimpin Sekda Pemkab Banggai Laut Audiensi ke BKN IV Makassar Bahas Peralihan PPPK

Ketika waktu perbaikan berkas yang bersangkutan melalui partai pengusung melampirkan ulang di tanggal (15/09).

“Saat melampirkan ulang Ijazah SMA dan S1 nya telah dilegalisir basah, tetapi Ijazah S2nya tidak dilampirkan lagi karena memang untuk mengurus dokumen legalisir S2 Luar Negeri (LN), itu pertama waktunya mepet karena tidak sempat lagi hingga waktu perbaikan berkas yang kedua agak rumit dan butuh waktu lama mengurus prosedurnya ke DIKTI apalagi kondisi pandemi saat ini,” jelas Syarif Ambu

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Teken Kerja Sama Replikasi SISGITA

Sehingganya, dari dokumen yang disampaikan itu ada surat pernyataan dari yang bersangkutan ada 3 poin yakni pertama beliau menarik dokumen yang berkaitan dengan gelar S2nya, yang kedua tidak akan menggunakan dalam kelengkapan berkas syarat calon, kemudian yang ketiga tidak menggunakan semua gelar dalam persyaratan calon.

“Saat saya melakukan pengecekan ke UGM Ijazah S1 nya legal, harusnya dia bisa menggunakan gelar S.Si nya,” terang Syarif

BACA JUGA :  Kepala OPD Tak Hadir, Banggar DPRD Banggai Laut Hentikan Pembahasan Anggaran

Jadi sejak penetapan hingga seterusnya tidak memakai gelar,”Namanya polos saja dan itu sah, tidak ada masalah,” Ungkapnya (NOMO/MAN)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Banggai Laut Raih Lima Penghargaan Pendidikan, Peringkat Kedua Setelah Kota Palu
Dinkes PPKB Banggai Laut Gelar Kursus Hygiene Sanitasi Bagi Penjamah Pangan SPPG
Pemkab Banggai Laut Usulkan Tambahan PLTS, Dorong Listrik 24 Jam di Tiga Kecamatan
Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Windu Bangkep
Kepala OPD Tak Hadir, Banggar DPRD Banggai Laut Hentikan Pembahasan Anggaran
Bupati Sofyan Kaepa Terima 24 Sertipikat Aset Pemerintah Daerah pada HANTARU ke-66
DPRD Banggai Laut Jadwalkan Pelantikan PAW Sadi Laato
Dipimpin Sekda Pemkab Banggai Laut Audiensi ke BKN IV Makassar Bahas Peralihan PPPK
Berita ini 369 kali dibaca
Tag :

Rekomendasi untuk Anda

Sabtu, 26 September 2026 - 10:19 WITA

Banggai Laut Raih Lima Penghargaan Pendidikan, Peringkat Kedua Setelah Kota Palu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:07 WITA

Dinkes PPKB Banggai Laut Gelar Kursus Hygiene Sanitasi Bagi Penjamah Pangan SPPG

Jumat, 25 September 2026 - 12:27 WITA

Pemkab Banggai Laut Usulkan Tambahan PLTS, Dorong Listrik 24 Jam di Tiga Kecamatan

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WITA

Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Windu Bangkep

Kamis, 24 September 2026 - 13:42 WITA

Kepala OPD Tak Hadir, Banggar DPRD Banggai Laut Hentikan Pembahasan Anggaran

Berita Terbaru