Syarif Ambu Saat di konfirmasi [Foto: Kabar Benggawi/ Purnomo Lamala]
BALUT, KABAR BENGGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut (Balut) mengklarifikasi perbaikan berkas salah satu bakal calon kepala daerah yakni Ridaya Laode Ngkowe.
KPU Balut dalam hal ini divisi teknis dan penyelenggaraan pemilu Syarif Ambu mengatakan, standar ijazah yang digunakan adalah SMA sederajat. “Ini yang harus di garis bawahi,” kata Syarif Ambu kepada Kabar Benggawi di halaman kantor KPU Balut, Selasa (22/09)
Kemudian jika bakal calon yang menggunakan Ijazah di atas jenjang SMA seperti S1, S2 dan S3 maka ia harus melampirkan salinan Ijazah yang telah dilegalisir.
“Itu kalau dia menggunakan gelar, gelar apa saja wajib dilampirkan, dan ketika dia menggunakan gelar tetapi tidak bisa melampirkan salinan yang dilegalisir maka yang bersangkutan tidak boleh melampirkan gelarnya,” Jelas Syarif Ambu
Halaman : 1 2 Selanjutnya