“Rapat terakhir kemarin, selain perbup 23, kami juga membahas Surat Edaran Gubernur nomor 440/519/Diskes yang juga mengatur hal yang sama (penerapan disiplin protokol kesehatan, red),” ungkapnya.
Diketahui, SE gubernur dimaksud mengatur standar yang lebih ketat terkait penanganan penyebaran Covid.
“Pada point C misalnya. Di situ disebutkan bahwa warga yang melakukan perjalanan baik yang datang maupun yang akan meninggalkan daerah, wajib menunjukkan hasil PCR-SWAB dari dinas berwenang, ” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Yusdianto tak menampik adanya sejumlah kebijakan yang diterapkan demi menjaga kenyamanan warga berpergian.
“iya. Rapat kemarin faktor kenyamanan dan biaya penerapan syarat PCR-SWAB jadi perbincangan. Kami sadari dalam kondisi saat ini jangankan SWAB, untuk Rapid Test saja masih lumayan sulit dipenuhi,” ungkapnya.
Untuk itu, ditandaskannya bahwa sampai saat ini gugus tugas penanggulangan COVID-19 kabupaten Banggai Laut masih menerapkan penggunaan Rapid Test untuk arus datang dan pergi penduduk.
“Kalau dari zona aman cukup bawa surat kesehatan. Syarat Rapid Test diperuntukkan warga yang datang dari luar Sulteng, ” pungkasnya. (SBT)

Halaman : 1 2

















